Baleg DPR Harap Pembahasan RUU KIA Segera Selesai

27-06-2022 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya. Foto: Runi/rni

 

 

Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) rencananya akan disahkan dalam paripurna DPR menjadi RUU usul inisiatif DPR pada 30 Juni mendatang. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya pun menegaskan DPR RI berharap pembahasan RUU KIA dapat segera selesai. Sebab, agar peran ibu dalam merawat anak di masa ASI eksklusif guna membentuk generasi emas Indonesia dapat dijamin negara.

 

“Tentu Mbak Puan (Ketua DPR RI) juga sudah tegas memberi statement-nya, DPR sangat concern sekali dengan isu-isu ini, karena sangat fundamental bagi kita dalam mengurus generasi kita di masa yang akan datang, dalam mengurus ibu dan anak, dalam mengurus keluarga,” kata Willy dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Minggu (26/6/2022)

 

Politisi Partai NasDem ini juga mengungkapkan bahwa penyelesaian RUU KIA ini didukung semua fraksi di DPR RI dan tidak ada hambatan yang berarti. Menurutnya, Semua fraksi telah bersepakat dan punya political will yang kuat untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini.

 

Lebih jauh Willy menjelaskan, setelah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, yang akan dilakukan DPR yakni menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk segera dibahas. “Kami di DPR tentu menunggu secepatnya nanti DIM yang akan dibuat oleh pemerintah. Semoga pemerintah segera mengurus DIM, ini hampir sama Kementerian PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Kemensos, Kemenkes, ini yang kemudian menjadi stakeholder-nya,” tekan Willy.

 

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan agar RUU KIA diperjuangkan, sehingga kedekatan antara ibu dan anak setelah melahirkan bisa maksimal, melalui penambahan cuti hamil dan melahirkan bagi ibu, dari tiga bulan menjadi enam bulan.

 

“Cuti 3 bulan memang cukup, tetapi kalau bisa 6 bulan, kenapa tidak. Dan 3 bulan selanjutnya, apakah nanti itu WFH, tetap bekerja, tapi bersama bayinya. Ini penting. Sehingga kedekatan antara ibu dan anak bisa lebih dekat, bisa lebih memberikan ASI,” kata Puan beberapa waktu lalu. (hal/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...